Direktorat IBT-STP melaksanakan kegiatan pelatihan dengan tema “Standards and Regulatory Training for Compliant Business (BPOM, Halal, HACCP, and OSS)” di Unhas Hotel & Convention. Kegiatan tersebut dihadiri oleh narasumber dari BBPOM Makassar, BPJPH Provinsi Sulsel, BB KIPM, dan DPMPTSP Kota Makassar. Menurut kepala subdirektorat Inkubator dan Startup, pelatihan ini fokusnya mengenai standar dan regulasi terkait BPOM, Halal, HACCP, dan OSS.
“Kegiatan ini berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi dari bidang IV. Terima kasih kepada IBT-STP. Ada BPOM, BPJPH, BB KIPM, dan DPMPTSP. Business compliant ini sangat penting untuk dibahas pada kegiatan pelatihan seperti ini. Unhas disebut PTN-BH. Satker masih diatur oleh negara. Paling tinggi itu PTN-BH, bedanya subsidi yang diberikan semakin kecil. Untuk seimbangkan rasio antara staf dan mahasiswa, setiap tahun ada yang pensiun. Bedanya kita tidak berikan dana pensiun. Kita masih negara berkembang sehingga masih harus membayar UKT. UKT masih disubsidi oleh Unhas. Kita harus meningkatkan pendapatan non UKT. Dari 1000 orang yang mencoba untuk berusaha hanya 3-5% yang bisa bertahan selama 5 tahun”, (kata Wakil Rektor Bidang Kemitraan, Inovasi, Kewirausahaan dan Bisnis).
Sekitar 5 tahun yang lalu, Unhas pernah diundang ke hotel Claro. Mereka berterima kasih kepada Unhas yang telah membangun di hotel Claro. Hal ini menjadi motivasi Unhas untuk membangun hotel Unhas dan melaksanakan kegiatan di hotel Unhas agar uangnya kembali ke Unhas.

“Saya sering presentasi tentang regulasi. 5 M itu untuk gaji saja, setahun habis. Unhas punya Margin market. Kalau saya bisa maksimalkan ini, maka kita tidak Colaps. Tahun ini, saya berikan direktur target. Kalau ia tidak profesional, maka kita akan perbarui. PTN-BH milik Unhas itu harus terus ditingkatkan kualitas dan pelayanannya. Saya senang bertemu hari ini, saya sebagai WR IV, harus terus menemui orang-orang yang banyak membantu saya”, (kata Wakil Rektor Bidang Kemitraan, Inovasi, Kewirausahaan dan Bisnis).
Materi pertama mengenai BPOM dengan judul “Sertifikasi dan Registrasi Izin Edar Obat dan Makanan” disampaikan oleh Bapak Ahmad Lalo. Visi BPOM, yaitu obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Salah satu misinya yang berkaitan dengan kegiatan ini, yaitu memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha obat dan makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa.
“Kami sudah bekerja sama dengan Unhas, ada keamanan Goes to campus. Saat ini sudah Batch kelima, 1-5 itu sudah ada mahasiswa dari Unhas”, (kata Bapak Ahmad Lalo).
Keuntungan memiliki nomor izin edar, yaitu produk beredar secara legal sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia; tingkatkan daya saing produk; perluas pemasaran produk di dalam mau pun luar negeri; produk memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi, tingkatkan kepercayaan Masyarakat; nilai tambah bagi produk. Salah satu cara untuk mendapatkan sertifikat izin edar harus mendapatkan CPPOB. Setelah terbit, maka BPOM akan jadwalkan kunjungan.
Materi kedua mengenai halal dengan judul “Kebijakan Sertifikasi Halal di Indonesia” disampaikan oleh Bapak Muhammad Nur. Produk Halal adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH, sedangkan fatwa kehalalan dikeluarkan oleh MUI.
“Sertifikat Halal harus terdiri dari tiga Bahasa, yaitu bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan Bahasa Arab”, (kata Bapak Muhammad Nur).
Berdasarkan State of Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023, secara keseluruhan Indonesia menduduki peringkat ketiga setelah Malaysia dan Arab Saudi. Untuk indikator industri makanan halal Indonesia berada pada peringkat kedua di bawah Malaysia, Indikator fashion dan mode, Indonesia berada pada peringkat ketiga di bawah Turki dan Malaysia, dan Indikator Fharmacy and Cosmetic, Indonesia berada pada peringkat kelima.
Penahapan kewajiban sertifikat halal sebagai berikut.
- Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa sembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024.
- Obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2O21 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026
- Obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029
- Obat keras dikecualikan psikotropika dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034
- Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik dimulai dari tanggal 17 Oktober 2O21 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026
- Barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026
- Barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.
Materi ketiga mengenai HACCP dengan judul “Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dalam Peningkatan Ekspor Komoditi Perikanan” disampaikan oleh Bapak Muhammad Irfan Rais. Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP diterbitkan terhadap pelaku usaha yang melakukan kegiatan penanganan, pengolahan dan/atau pemasaran hasil perikanan yang menerapkan dan memenuhi sistem jaminan mutu dan kamanan hasil perikanan. Regulasi Acuan: PerMenKP No. 10 Tahun 2021. Diterbitkan berdasarkan jenis olahan ikan, unit proses, dan/atau potensi bahaya (hazard) yang berbeda yang ditangani dan/atau diolah oleh UPI.

“Bagaimana pengendalian PEST? Bagaimana toiletnya? Kemudian kita laksanakan inspeksi. Pastikan jarak antara sumur lebih dari 10 m dari Septic tank. Pengadaan bahan kimia, hewan pengganggu. Kita ada syarat pengendalian binatang pengganggu. Karyawannya harus bersertifikat, dilakukan pelatihan”, (kata Bapak Muhammad Irfan Rais).
Penerbitan sertifikat PMMT/HACCP ada beberapa tahapan sebagai berikut.
- Pengajuan permohonan
- Validasi permohonan
- Penugasan inspeksi
- Pelaksanaan inspeksi dan pelaporan dokumen
- Evaluasi teknis dan rekomendasi
- Penerbitan sertifikat PMMT/HACCP
Materi keempat mengenai OSS dengan judul “Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Izin Usaha Bidang Pangan Olahan untuk UMKM dan Perizinan Lainnya” disampaikan oleh Bapak Saiful Haris. Dasar hukum penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko tercantum PP No. 5/2021, UU NO. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Terjadi penolakan pada saat pengisian data, bisa jadi rancangan labelnya tidak sesuai sama standar. Salah menentukan KBLI akan menyebabkan salah ke belakang”, (kata Bapak Saiful Haris).
Penutupan oleh Prof. Mardiana. Menurut beliau, kegiatan ini mempunyai nilai yang luar biasa. Entrepreneur harus berjiwa wirausaha. Jiwa bisnis ada di dalam diri kita. Beliau mengutip salah satu hadist, yaitu:
“Hendaknya kalian berdagang karena berdagang merupakan salah satu dari sembilan pintu rejeki”, (Prof. Mardiana).



